MOTOR Plus-online.com - Biaya pembuatan SIM C resmi bulan November 2022, apakah ada kenaikan harga?
Pemotor yang sudah berusia 17 tahun harus segera membuat Surat Izin Mengemudi (SIM C).
SIM wajib dimiliki sebagai tanda legalitas pemotor yang mengendarai kendaraan di jalan raya.
Jangan sampai kena denda besar yang bikin kaget, atau penjara untuk pemotor yang belum memiliki SIM C.
Pemotor wajib memiliki SIM C sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dijelaskan pada Pasal 77 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib memiliki SIM dan harus sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Bikin kaget denda tidak atau belum punya SIM C dan sudah diatur pada Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan dan tidak memiliki SIM, maka dapat dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda Rp1 juta.
Baca Juga: Modal Hubungi Polisi via WhatsApp Dijamin Lolos Ujian Praktik SIM C
Berikut ini update biaya pembuatan SIM C untuk bulan November 2022.