MOTOR Plus-online.com - Pengendara sering ketakutan ditilang dan mencari jalan damai dengan oknum polisi.
Tolak pungli oknum polisi ketahui tarif resmi denda tilang sesuai undang-undang ternyata lebih murah di kejaksaan.
Bagi pelanggar lalu lintas harus membayar denda tilang bisa dilakukan di Kejaksaan.
Denda tilang sebetulnya sudah bisa online, tapi masih ada beberapa orang yang memilih langsung di Pengadilan atau Kejaksaan.
Besaran denda tilang diatur berdasarkan jenis pelanggaran, nominalnya diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendati demikian, besaran ini mengacu pada besaran tertinggi, biasanya pelanggar akan dikenakan denda yang jauh lebih ringan.
Tidak Pakai Helm
Dalam pasal 291 ayat 1 dikatakan setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Tidak Punya atau Tidak Bawa SIM
Tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000. Hal ini diatur dalam Pasal 281.
Baca Juga: Jelas Dilarang, Oknum Polisi Ini Nekat Tilang Manual Hingga Minta Dibelikan Rokok