Motor PLUS-Online.com - Sejak diberlakukannya tilang elektronik atau ETLE, Kapolri melarang setiap anggota Polantas untuk melakukan penilangan secara manual.
Namun dampak langsung yang dirasakan adalah semakin banyaknya pengendara, khususnya sepeda motor yang melanggar aturan.
Semakin banyak yang tidak memakai helm, melawan arus sembarangan, dan tidak berhenti di belakang garis aman saat berada di lampu merah.
Padahal di lokasi ada Polantas, mereka seperti tahu kalau mereka tidak akan melakukan penindakan secara langsung.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra berikan penjelasan.
Yang melanggar ya pasti ada, tapi saat ini masih (kondusif) baik saja ko, yang taat dan patuh hukum masih banyak," kata AKBP Jhoni dikutip dari GridOto.com, Senin (14/11).
Hemat dia, fenomena ini terjadi karena masih rendahnya kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas.
Sebelumnya instruksi penerapan ETLE tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Saat ini Polda Metro Jaya menempatkan 57 kamera ETLE di seluruh DKI Jakarta.
Baca Juga: Biaya STNK Motor Listrik setara Harga Motor Bekas, Simak Kata Pengamat