MOTOR Plus-online.com - Selagi dibuka lagi segera ikuti pemutihan akhir tahun atau periode dua.
Pemutihan tahap 2 telah dibuka bebas denda pajak kendaraam gratis balik nama dan tanpa denda SWDKLLJ segera diurus.
Waktu pemutihan tahap 2 berakhir pada 30 November 2022 disarankan cepat diurus sebelum data STNK dihapus di Samsat.
Untuk program pemutihan tahap 2 pajak kendaran bermotor berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan berbagai keuntungan bagi pemunggak pajak.
Keuntungan pemutihan tahap 2 tersebut bebas denda pajak kendaraan, bebas denda bea balik nama, dan bebas denda SWDKLLJ.
Untuk itu, para penunggak pajak kendaran bermotor di Yogyakarta segera mengurusnya, sebelum masa berlaku pemutihan pajak kendaraan berakhir.
Dikutip dari samsat.jogjaprov.go.id, pemutihan pajak motor di Yogyakarta ini sudah berlangsung mulai 1 Oktober sampai 30 November 2022.
Penunggak pajak kendaraan diharapkan mengurus pajak kendaraan yang mati sebelum data kendaraan dihapus (bodong).
Baca Juga: Pemutihan Pajak Gratis Biaya Urus Balik Nama Motor hingga Desember 2022