MOTOR Plus-online.com - Untuk menghindari kena tilang elektronik pengendara menggunakan pelat nomor palsu.
Jangan coba-coba pakai pelat nomor palsu guna menghindar ETLE hukumannya penjara bukan tilang karena melanggar lalu lintas.
Jadi perdebatan menggunakan pelat nomor bukan asli kepolisian apakah masuk tindak pidana pemalsuan atau pelanggaran lalu-lintas.
Diterangkan Budiyanto, Mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang kini jadi pemerhati masalah transportasi dan hukum.
Katanya persoalan ini penting sebab bakal berujung pada tuntutan hukum yang berbeda.
"Jadi menurut hemat saya penyebutan pemalsuan bilamana berkaitan dengan surat-surat, misal ada perubahan data STNK atsu STNK dipalsukan tidak sesuai dengan kondisi fisik ranmor yang sebenarnya," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Senin (14/11/2022).
"Namun apabila hanya menggunakan pelat nomor atau TNKB yang bukan ditetapkan oleh kepolisian merupakan bentuk pelanggaran lalu-lintas," kata dia.
Budiyanto mengatakan, pasal dan tuntutan yang dipakai dalam pemalsuan tindak pidana dan pelanggaran lalu-lintas berbeda.
Baca Juga: Tanpa Dosa Pemotor Honda Vario Masuk Jalan Tol Tanpa Pelat Nomor Dan Helm