MOTOR Plus-online.com - Enggak ada SIM dan STNK, enggak pakai helm dan pakai knalpot brong ternyata bebas tilang ETLE.
Pelanggaran lalu lintas tersebut merupakan beberapa kelemahan dari sistem tilang elektronik berbasis kamera ETLE.
Hal itu diungkapkan Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto.
Kompol Edi membeberkannya dalam disuksi bertajuk 'Seberapa efektif ETLE pasca penghapusan tilang manual?' yang digelar Forum Wartawan Polri di kawasan Jakarta Selatan, (11/11/2022).
"Tentu setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa tercapture oleh kamera ETLE," ucap Edi.
Edi menjelaskan, sebagian pelanggaran yang tidak terekam kamera ETLE yakni pelanggar yang tidak membawa surat-surat kendaraan.
"Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu halnya itu tidak tercapture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE," sambungnya.
Selanjutnya, kata Edi, kamera tersebut juga tidak bisa mendeteksi kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau knalpot brong.
Baca Juga: Jangan Coba-coba Pakai Pelat Nomor Palsu Guna Menghindar ETLE Hukumannya Penjara Bukan Tilang
"Kemudian yang ketiga kelengkapan tanpa TNKB atau pelat nomor," ungkap Edi.