MOTOR Plus-online.com - SIM C atau Surat Izin Mengemudi (SIM) patah atau rusak masih bisa digunakan, jangan kabur kalau ada razia.
SIM C merupakan salah satu bukti kalau pemotor sudah layak berkendara di jalan umum.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pemotor wajib memiliki SIM C.
Jika pemotor belum atau tidak memiliki SIM C, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda sebesar Rp 1 juta (berdasarkan Pasal 281).
Umumnya pemotor sering menyimpan SIM C di dalam dompet.
Gesekan dan tekanan di dalam dompet sering membuat SIM rusak atau patah.
Lalu apakah masih berlaku SIM yang kondisinya rusak atau patah?
Dikutip dari GridOto.com, mantan Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Hermanto mengatakan, berlaku atau tidaknya SIM dilihat dari seberapa parah kerusakan yang dialami.
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Online November 2022, Jangan Sampai Lupa Hasil Tes Ini
Apabila masih bisa diidentifikasi, SIM masih bisa digunakan.