Find Us On Social Media :

Pemotor Girang Pemutihan Pajak Motor 2022 Masih Lama, Biaya Urus Kehilangan STNK Cuma Rp 100 Ribu

By Ahmad Ridho, Kamis, 17 November 2022 | 09:50 WIB
Ilustrasi, dokumen yang harus disiapkan mengurus kehilangan STNK motor, pemutihan pajak motor masih lama sampai 31 Desember 2022 mendatang. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak motor girang pemutihan pajak motor 2022 masih lama, biaya urus kehilangan STNK motor cuma Rp 100 ribuan.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dibawa pemotor saat berkendara termasuk SIM C.

STNK motor wajib diperpanjang setiap tahun agar motor tetap bisa digunakan tanpa takut terjaring razia.

Pemutihan pajak motor 2022 masih berlangsung dibeberapa daerah.

Pemotor harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk mengurus kehilangan STNK motor.

Program pemutihan pajak motor 2022 masih berlangsung bahkan sampai 31 Desember 2022 di Banten dan Sumatera Selatan.

Para penunggak pajak motor harus memanfaatkan pemutihan pajak motor tahun ini untuk mengurus pembayaran pajak.

Kepatuhan membayar pajak motor untuk menghindari data kendaraan dihapus oleh kepolisian.

pemBaca Juga: Sudah Tahu Singkatan di STNK Motor, Daftar Wilayah yang Masih Adakan Pemutihan Pajak Motor 2022

Walaupun gratis dan bebas denda, namun penunggak pajak motor harus tetap membayar pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai nomimal masing-masing yang tertera.