MOTOR Plus-Online.com - Terdapat aturan terbaru mengenai usia minimal kepemilikan SIM.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Aturan tersebut sudah efektif berlaku pada tahun 2022.
Peraturan terbaru merincikan syarat minimal usia untuk permohonan pembuatan SIM C.
Adapun terdapat 3 penggolongan dalam pembuatannya.
SIM C dibagi menjadi tiga, yakni SIM C, CI, dan CII. SIM C ditujukan untuk masyarakat yang ingin mengendarai sepeda motor maksimal 250 cc, CI buat 250-500 cc, sedangkan CII untuk 500 cc ke atas.
Syarat usia untuk SIM C tetap sama seperti sebelumnya, yaitu 17 tahun.
Meski demikian, batas usia minimal untuk pembuatan SIM CI ditentukan 17 tahun dan SIM CII 18 tahun.
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Online, Cek Biaya Perpanjang SIM Terbaru Termasuk Tambahannya
Syarat lain pembuatan SIM CI yakni memiliki SIM C setidaknya satu tahun dan untuk SIM CII yaitu minimal punya SIM CI selama satu tahun.