Find Us On Social Media :

Lokasi SIM Keliling 18 November 2022, Ingat Syarat Usia Minimal Bukan Lagi 17 Tahun

By Erwan Hartawan, Jumat, 18 November 2022 | 07:05 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling 18 November 2022 (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Terdapat aturan terbaru mengenai usia minimal kepemilikan SIM.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Aturan tersebut sudah efektif berlaku pada tahun 2022.

Peraturan terbaru merincikan syarat minimal usia untuk permohonan pembuatan SIM C.

Adapun terdapat 3 penggolongan dalam pembuatannya.

SIM C dibagi menjadi tiga, yakni SIM C, CI, dan CII. SIM C ditujukan untuk masyarakat yang ingin mengendarai sepeda motor maksimal 250 cc, CI buat 250-500 cc, sedangkan CII untuk 500 cc ke atas.

Syarat usia untuk SIM C tetap sama seperti sebelumnya, yaitu 17 tahun.

Meski demikian, batas usia minimal untuk pembuatan SIM CI ditentukan 17 tahun dan SIM CII 18 tahun.

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Online, Cek Biaya Perpanjang SIM Terbaru Termasuk Tambahannya

Syarat lain pembuatan SIM CI yakni memiliki SIM C setidaknya satu tahun dan untuk SIM CII yaitu minimal punya SIM CI selama satu tahun.