MOTOR Plus-Online.com - Segera urus keterlambatan pajak melalui program pemutihan sampai akhir bulan ini daripada data motor dihapus.
Program pemutihan pajak bisa dimanfaatkan manakala masih ada motor yang menunggak pembayaran pajak.
Terlebih dengan program pemutihan, brother tak perlu risau dengan nominal denda keterlambatan pajak.
Pasalnya pada program pemihan, denda pajak dihapus.
Beberapa daerah saat ini mengadakan program pemutihan pajak.
Termasuk dalam hal ini salah satu kabupaten di Daerah Istimeawa Yogyakarta.
Pemutihan pajak kendaraan di DIY ini berlangsung mulai 1 Oktober sampai 30 November 2022.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Malah Dapat Uang, Saldo ATM Langsung Nambah
Hal tersebut tertulis di laman Instagram Samsat Bantul yang juga menjelaskan kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 58 Tahun 2022.
"Segera manfaatkan bebas denda keterlambatan pajak kendaraan, yang terdiri dari denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama (BBN-KB)," terang Samsat Bantul.