Find Us On Social Media :

Update Biaya Pergantian Pelat Nomor Motor 5 Tahun Sekali, Jangan Sampai Kurang

By Erwan Hartawan, Rabu, 23 November 2022 | 11:25 WIB
Biaya pergantian pelat nomor per 5 tahun sekali (NTMC Polri)

MOTOR Plus-Online.com - Penggantian pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor harus dilakukan setiap 5 tahun sekali, tepatnya sesaat sebelum masa berlaku plat kendaraan habis.

Proses penggantian plat kendaraan sangat perlu untuk dilakukan, sebab hal ini akan berkaitan dengan data-data kendaraan tersebut pada pihak yang berwajib.

Jika pelat nomor tidak diperpanjang, maka jangan heran kalau pihak kepolisian akan menghapus data dari kendaraan tersebut.

Hal ini tentu bisa menimbulkan masalah hukum yang merepotkan nantinya.

Sayangnya hingga saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih mengabaikan penggantian plat kendaraan.

Padahal masa berlakunya terbilang panjang.

Namun apapun itu, penting untuk selalu disiplin dan melakukan penggantian plat kendaraan sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah.

Namun pada saat pergantian pelat nomor harus tahu jika terdapat biaya yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Update Daftar Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Wilayahmu Pakai Kode Apa?

Biaya ganti plat motor ini terdiri dari beberapa komponen sekaligus, seperti biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru, biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan yang lainnya.