MOTOR Plus-online.com - Tegas polisi incar pemotor yang tak pasang pelat nomor kendaraan, tilang manual kembali berlaku motor langsung disita.
Motor yang tak pakai pelat nomor demi menghindari tilang elektronik jadi incaran polisi.
Sebelumnya tilang manual dihapus dan digantikan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Tilang elektronik mengandalkan sistem kamera CCTV untuk mencatat pelat nomor pelanggar lalu lintas.
Namun pemotor yang melanggar punya seribu akal, mereka mencopot pelat nomor supaya tidak tertangkap kamera tilang elektronik.
Akibat aksi pemotor copot pelat nomor itu, polisi bakal kembali menerapkan tilang manual adn menyita kendaraan yang tidak pakai pelat nomor.
"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta dikutip dari Kompas.com, Senin (28/11/2022).
Latif mengatakan tindakan mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan oleh pemotor.
Baca Juga: Bakal Dibenahi, Sebenarnya Siapa Saja yang Berhak Pakai Pelat Nomor RF?
Sementara itu kendaraan roda empat alias mobil sering kali menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.