MOTOR Plus-online.com - Tidak sedikit yang merasa pajak kendaraan miliknya lebih mahal dibanding orang lain.
Trik jadi murah pajak kendaraan mobil atau motor diungkap humas Bapenda ketahui supaya anda jadi untung.
Pemilik sering dibikin bingung karena pajak kendaraan miliknya lebih mahal dibanding milik orang lain padahal merek, tipe dan tahun yang sama.
Setelah ditanya ternyata pemilik kendaraan tersebut telah menjual kendaraan lama namun ada yang lupa dilakukan.
Seharusnya segera lakukan pemblokiran STNK bila kendaraan sudah dijual atau dipindahtangankan kepada orang lain.
Blokir STNK bertujuan untuk menghindari berbagai persoalan perihal pajak dan legalitas kendaraan.
Terlebih bila Anda tinggal di wilayah yang telah menerapkan tarif pajak progresif.
Purgie, Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta mengatakan, memblokir STNK memang wajib dilakukan jika kendaraan bermotor sudah dijual ke orang lain.
Baca Juga: Segera Lakukan Ini Usai Jual Kendaraan Biar Gak Salah Sasaran ETLE
Baca Juga: Kaget Bayar Pajak Motor Berlipat Mahalnya Ternyata Lupa Blokir STNK