MOTOR Plus-online.com - Tenang motor bensin yang dikonversi jadi moto listrik akan dapat surat-surat baru.
Polisi bilang motor konversi listrik dapat STNK dan BPKB baru, gimana kalau yang dikonversi hasil curian.
Motor bensin yang dikonversi resmi jadi motor listrik, akan diberi STNK dan BPKB baru lagi.
Hal tersebut dijelaskan langsung Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Katanya secara administratif kendaraan yang dikonversi akan diberi keterangan khusus sebagai kendaraan listrik di STNK dan BPKB.
"Polri mengusulkan atau menerbitkan STNK atau BPKB barunya dalam proses konversi," kata Firman.
Sebagai bentuk dukungan Kakorlantas mengatakan sangat siap mendukung program ini.
"Bahkan Polda Metro Jaya sendiri sudah lebih dari 50 kendaraan yang sudah dikonversi dengan bekerja sama dengan kementerian ESDM," sambung Firman.
Baca Juga: Harga Motor Listrik Murah Polytron Fox-R November 2022 Jarak Tempuh 130 Km, Ini Faktanya
Baca Juga: Asyik Beli Motor Listrik Tahun Depan Dapat Subsidi Rp 6,5 Juta, Dipastikan Luhut