MOTOR Plus-Online.com - Motor dengan kondisi pelat nomor begini bakal tetap kena tilang manual oleh polisi, seperti apa?
Banyak yang sudah tahu jika tilang manual ditiadakan karena polisi akan mengandalkan tilang elektronik ETLE.
Namun jangan salah kira, ternyata polisi akan tetap tilang di tempat khusus untuk motor yang kondisi pelat nomornya begini.
Maka dari itu bikers atau brother MOTOR Plus bisa simak sampai habis.
Ada beberapa tanda di kondisi pelat nomor tersebut yang bisa kena tilang manual oleh polisi.
Mengutip Kompas.com, Polisi akan menilang secara manual dan menyita kendaraan yang pelat nomornya dicopot.
Hal tersebut dilakukan polisi menyikapi banyaknya pengendara yang mencopot pelat nomor kendaraannya untuk menghindari kamera tilang elektronik.
"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, dilansir Antara, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: Boleh Lagi Tilang Manual, Polisi Incar 2 Jenis Pelanggaran Ini
Latif mengucapkan, tindakan mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan oleh kendaraan roda dua atau motor.
Sedangkan di kendaraan roda empat biasanya menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.