MOTOR Plus-online.com - Ajaib kamera e-tilang yang disebar polisi bisa tahu pemotor enggak punya SIM, awas dendanya bikin nangis.
Sebelum naik motor pastikan punya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Apalagi sekarang banyak dipasang kamera e-tilang dibeberapa ruas jalan.
Pemotor bandel atau sering melakukan pelanggaran lalu lintas dijamin enggak bisa tidur pulas.
Selain merekam pelanggar lewat pelat nomor motor, pemotor yang belum punya SIM juga bisa terlacak.
Denda belum punya SIM juga besar, siap-siap dompet kempes.
Berdasarkan pada Pasal 281, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM bisa dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
Teknologi baru akan disematkan pada kamera e-tilang dan bisa mendeteksi pemotor belum punya SIM.
Baca Juga: Kena Tilang Males Ikut Sidang di Pengadilan, Coba Cara Cepat Ini
Kamera e-tilang bukan ajaib tapi memang sudah dibekali dengan teknologi melacak pemotor yang belum punya SIM.