MOTOR Plus-Online.com - Pemotor yang tidak punya SIM kemungkinan besar bakal ketahuan dan akan ditindak tanpa ampun meski tanpa tilang manual.
Siapa bilang pemotor yang tidak punya SIM bisa langsung senang saat polisi tidak bisa melakukan tilang manual?
Pada faktanya polisi tetap bisa mengetahui para pemotor yang tidak memiliki SIM meski tanpa tilang manual sekalipun.
Ancaman sanksi denda yang cukup bikin dompet tekor bakal menanti para pemotor yang tidak punya SIM dan masih nekat berkendara di jalan.
Buat yang enggak tahu nih, sanksi bagi para pemotor yang tidak memiliki SIM diatur dalam pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hukumannya bisa pidana kurungan penjara hingga 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
Lantas apa yang membuat para polisi bisa tahu pemotor tidak punya SIM tanpa penindakan tilang manual sekalipun?
Jawabannya adalah dari teknologi sistem tilang elektronik atau ETLE.
Baca Juga: Hayo Lo, Polisi Kembangkan Tilang Elektronik Sasar Pengendara Yang Tak Punya SIM
Kamera ETLE ini memiliki fitur Face Recognition.