MOTOR Plus-online.com - Lihat polisi masih lakukan tilang manual di jalan segera laporkan, Korlantas Polri minta pemotor jangan takut.
Efek larangan tilang manual oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pemotor makin ugal-ugalan.
Banyak yang tidak memakai helm bahkan sampai mencopot pelat nomor untuk menghidari tilang elektronik (e-tilang).
Polisi tidak bisa berbuat apa-apa karena pelanggaran pemotor dan hanya memberikan teguran.
Tapi jika melihat polisi masih berani lakukan tilang manual, segera laporkan.
Korlantas Polri sudah menyiapkan hukuman berupa sanksi tegas kepada polisi yang masih melakukan tilang manual.
Tilang manual yang dilakukan oknum polisi di jalan harus segera dilaporkan.
Hal ini sejalan dengan perintah Kapolri yang menghilangkan tilang manual dan diganti tilang elektronik (e-tilang).
Baca Juga: Pemotor Tidak Punya SIM Tetap Ketahuan Meski Tanpa Tilang Manual, Langsung Ditindak Tanpa Ampun
"Tetapi seandainya kalau ada oknum yang masih menilang itu kan oknum yang diluar jangkauan kita kan ribuan itu nah itu dilaporkan aja enggak apa apa," kata Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karisman saat dihubungi, beberapa waktu lalu.