MOTOR Plus-online.com - Bule dijamin nangis kalau melanggar lalu lintas di Bali, tilang elektronik (e-Tilang) resmi diberlakukan.
Sering terjadi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan bule atau Warga Negara Asing (WNA) di Bali.
Mulai dari naik motor bonceng tiga sampai tidak memakai helm.
Bule bebas berpergian naik motor keliling Bali, tapi sebagian masih tidak taat aturan yang berlaku di Indonesia.
Sekarang bule enggak bisa ugal-ugalan lagi naik motor di Bali karena tilang elektronik (e-tilang) resmi diberlakukan.
Tilang elektronik di Bali akan memantau setiap pelanggar lalu lintas, enggak terkecuali bula atau WNA yang sedang liburan.
Bule yang melanggar lalu lintas di Bali enggak bisa keluar Indonesia sebelum melakukan pembayaran denda.
Bule di Bali sekarang harus waspada dan tertib berlalu lintas.
Baca Juga: Bule Pelanggar Lalu Lintas Jangan Harap Bisa Keluar Indonesia, Kemenkumham Keluarkan Aturan Baru
Pemberlakuan tilang elektronik (e-Tilang) di Bali resmi diterapkan mulai Senin (28/11/2022) kemarin.