MOTOR Plus-Online.com - Meski sudah dapat surat tilang elektronik, beberapa pelanggar lalu lintas malah bersikap cuek.
Para pelanggar lalu lintas seperti tidak kehilangan akal untuk menghindar dari tilang elektronik.
Saat sistem ETLE berlaku, para pelanggar, khususnya pemotor, punya cara untuk terhindar dari ETLE.
Salah satunya sempat melakukan cara yakni dengan melepas pelat nomor motor.
Meski begitu cara tersebut masih bisa diantisipasi lantaran kamera ETLE memiliki fitur Face Recognition.
Canggihnya kamera ETLE tersebut membuatnya lebih akurat dalam menangkap para pelanggar lalu lintas.
Namun lagi-lagi hal tersebut tampaknya tidak membuat para pelanggar kapok.
Seperti di provinsi Batam, Kepulauan Riau, tercatat ada 5.782 pelanggaran sejak Oktober 2022.
Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Apakah Harus Ikut Sidang, 10 Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE
Tapi dari angka itu, baru 550 orang yang bayar denda e-tilang.