MOTOR Plus-Online.com - Dalam perpanjang SIM pemohon dikenakan biaya pokok, tes kesehatan, tes psikologi hingga asuransi. Makanya para pemohon diwajibkan mengingat besaran agar uang tidak kurang.
Seperti yang baru-baru ini juga viral seorang warganet twitter @disinisadat yang resah karena uangnya kurang saat melakukan perpanjang SIM. Ia menduga terjadi pungutan liar di Polres Depok.
Pengunggah awalnya mencerikan ia akan melakukan perpanjang SIM A.
"Jadi pagi ini kan gue mau prpanjang SIM A ke Polres Depok. Sebelum berangkat sudah ngecek-ngecek lah ya biayanya kurang lbh Rp 140ribu (80rb+cek kesehatan 25rb+asuransi 30rb+reg 5rb)," tulis @disinisadat.
Namun ia kaget karena sesampai disana pemohon diwajibkan melakukan tes psikologi. Adapun besaran mengikuti tes psikologi yakni harus membayar Rp 60.000.
"Mulai cium gelagat gak beres krn biaya psikologi dg besaran segitu gak ada tercantum dlm list biaya resmi... Pas diminta bayar Rp 60rb utk biaya tes psikologi ini msh gw turutin sih...biar cepat aja+gw pikir setelah itu tgl pembayaran akhir di loket pengambilan SIM setelah jadi kan. Tp kejadian tak terduga pun terjadi di loket pembayaran akhir," sambungnya.
Sebagai catatan, Polda Metro Jaya memang sudah memberlakukan tes psikologi untuk pemohon dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemberlakuan tersebut bahkan sudah diuji sejak Maret 2022.
Sebelumnya, ketika mau membuat SIM, pemohon hanya mengikuti ujian teori dan praktik. Selain itu, ketika melakukan perpanjangan SIM juga tidak ada tes lanjutan yang harus dilakukan.
Baca Juga: Viral Perpanjang SIM di Polres Depok Diduga Ada Pungli, Begini Ceritanya
Saat ini pemberlakuan tes psikologi ini mengikuti ketentuan yang ada pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.