MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor DKI Jakarta masih sampai bulan depan, penunggak pajak motor dibebaskan PKB, BBNKB dan SWDKLLJ.
Mau nunggu apalagi, pemutihan pajak motor DKI Jakarta masih berlangsung.
Pemutihan pajak motor DKI Jakarta akan berakhir pada 15 Desember 2022 mendatang.
Para penunggak pajak motor bisa memanfaatkan program pemutihan pajak motor di DKI Jakarta.
Program pemutihan pajak motor saat ini masih berlangsung di enam daerah di Indonesia.
Ada tiga keuntungan pada program pemutihan pajak motor di DKI Jakarta yang diberikan untuk wajib pajak atau penunggak pajak motor.
Keuntungan yang diberikan adalah penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kemudian juga ada pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga: Tinggal 5 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor di Daerah Ini, Pilih Bayar Pajak atau Motor Jadi Bodong
Jadi para penunggak pajak motor hanya perlu membayar pokok pajak motor yang belum dibayarkan.