MOTOR Plus-Online.com - Ingin punya motor custom tapi takut kena tilang. Bisa lakukan uji tipe motor biar bebas tilang, ini syaratnya.
Banyak bikers dan pecinta motor custom yang bertanya-tanya. Kira-kira memakai motor custom itu apakah aman dari tilang polisi?
Apalagi banyak banget pecinta motor custom yang kian menjamur di berbagai daerah.
Beberapa dari mereka masih ragu saat ingin merombak motor kesayangannya.
Hal ini karena biasanya penasaran apakah sesuai aturan dan regulasi yang berlaku agar bisa dipakai di jalan raya.
Nah, lalu bagaimana syaratnya agar motor custom bisa jalan di jalan raya tanpa harus takut ditilang?
AKBP Fahri Siregar, Kapolres Cirebon Kota yang sempat menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pernah memberikan penjelasan.
Ia mengatakan, modifikasi kendaraan sejatinya hanya memiliki satu syarat umum, yaitu tidak mengurangi tingkat keselamatan pada kendaraan.
Baca Juga: Motor Bekas Honda Verza 150 Cocok Jadi Bahan Motor Custom, Harga Mulai Rp 10 Jutaan
"Jadi kalau ingin memodifikasi tentunya tidak boleh melanggar. Karena modifikasi itu ada yang bisa melanggar sistem keselamatan. Selama dia memperhatikan sistem keselamatan dan mendapatkan uji tipenya, dia tidak melanggar," ujar AKBP Fahri dikutip GridOto pada saat itu, (30/12/2020).
Fahri menambahkan, untuk memodifikasi itu juga membutuhkan uji tipe seperti pengujian mesin, daya angkut dan dimensi kendaraan.