MOTOR Plus-Online.com - Dua orang pelajar berboncengan menaiki motor matic Honda Vario namun tidak memakai helm hingga disuruh polisi untuk saling adu kekuatan.
Momen tersebut pun sempat direkam oleh satu tugas kepolisian. Hingga videonya diunggah oleh akun Instagram @tkpmedan.
Peristiwa tersebut terjadi di wilyah Kota Medan. Di mana ada dua orang pelajar mengendarai motor matic Honda Vario terpaksa diberhentikan polisi.
Adapun polisi tersebut memiliki maksud untuk menghentikan mereka lantaran dua pelajar tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas.
Mereka diketahui berkendara di jalan tanpa menggunakan pelindung kepala alias helm.
Setelah diberhentikan, polisi pun langsung menyuruh mereka untuk saling adu kekuatan. Adapun mereka disuruh saling adu jewer.
"Saya terpaksa melakukan tindakan saling jewer kepada pelajar yang tidak menggunakan helm itu untuk keselamatan dan efek jera," kata personel Unit Lantas Polsek Medan Kota, Bripka Juwanda.
Baca Juga: Warga Resah, Sekelompok Pelajar Konvoi Motor Sambil Tenteng Senjata Tajam Di Cakung
Buat yang penasaran dengan videonya bisa lihat di bawah ini.
Sejatinya brother tahu bahwa helm merupakan alat safety riding. Fungsinya pun cukup vital yakni untuk melindungi kepala apabila terjadi kecelakaan.
Tentu saja pemotor yang tidak menggunakan helm masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas.
Mengacu pada Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lalu, berdasarkan Pasal 290, para pengendara yang tidak memakai helm akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.