Find Us On Social Media :

Pemilik Motor di Palembang Dapat Untung, Catat Masa Berlaku Pemutihan Pajak Motor di Sumsel

By Ahmad Ridho, Sabtu, 10 Desember 2022 | 16:00 WIB
Pemutihan pajak motor di Sumsel berakhir 31 Desember 2022, warga Palembang diberikan keuntungan. (GridOto.com/ Isal)


MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak motor di Palembang girang dapat untung, pemutihan pajak motor di Sumatera Selatan (Sumsel) sampai kapan?

Masih belum mengurus pajak motor mati, sekarang waktunya.

Walaupun pemutihan pajak motor di Sumsel masih ada, tapi waktunya tinggal sebentar lagi.

Tunggu apalagi segera urus pajak motor Anda sebelum data kendaraan dihapus.

Kalau data kendaraan dihapus, motor jadi ilegal atau bodong dan tidak bisa dikendarai di jalan raya.

Selain itu, motor bodong sulit untuk dijual karena STNK dan BPKB sudah tidak berlaku lagi.

Pemutihan pajak motor di Sumsel akan berakhir pada 31 Desember 2022.

Dikutip dari Korlantas Polri, pemutihan pajak motor di Sumsel meliputi penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: Diskon Pemutihan Pajak Motor di Nusa Tenggara Barat, Berlaku Sampai Akhir Tahun 2022

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Neng Muhaiba mengatakan program pemutihan pajak motor ini sudah ditetapkan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2022.