MOTOR Plus-Online.com - Jalanan yang rusak seperti banyak lubang, banyak tambalan tidak rata, dan tergenang air tentu saja membuat berkendara menjadi tidak nyaman.
Bagi pemotor, jalanan rusak tentu bisa menambah risiko berkendara karena meski dalam kondisi kecepatan rendah pun bisa memunculkan risiko yang membahayakan.
Kini semua itu bisa diurus sebelum diviralkan, ada baiknya bagi pemotor yang jalan raya di sekitar rumahnya ada jalanan rusak dalam waktu lama segera melapor ke Kementeria Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KEMENPUPR).
Melalui akun Instagram resmi @kemenpupr pada Jumat (9/12/2022), membagikan tata cara melaporkan jalan rusak.
Namun, laporan harus ditujukan pada pemerintah atau instansi berwenang berdasarkan status jalan dan tidak boleh sembarangan.
Lantas, bagaimana cara melaporkan jalan rusak?
Berikut tata cara melaporkan jalan nasional rusak melalui aplikasi Jalan Kita: Unduh dan buka aplikasi Jalan Kita.
- Buat akun dengan cara klik "Buat Akun" dan masukkan nama lengkap, nomor telepon, serta email. Masukkan kata sandi atau password, kemudian pilih "Simpan".
- Aplikasi secara otomatis akan mengarahkan ke tampilan awal. Log in dengan menulis email dan kata sandi yang sudah dibuat, kemudian klik "Masuk". Klik simbol "+" di bagian bawah tengah untuk membuat laporan jalan nasional rusak.
- Untuk membuat laporan, masyarakat perlu melampirkan media berupa foto atau video jalan rusak.
- Pilih lokasi jalan nasional yang rusak dan pilih "Jalan" sebagai kategori. Selanjutnya, centang pilihan "Tidak" atau "Iya" untuk menjawab pertanyaan adakah dampak dari kerusakan. Masukkan catatan untuk menambahkan detail laporan.
- Terakhir, klik "Kirim" untuk melaporkan kerusakan jalan nasional.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Naik Bulan Ini, Simak Harga Pertamax dan Pertalite 11 Desember Seluruh Indonesia
Sebelum melapor, penting untuk mengetahui status jalan di Indonesia agar laporan ditujukan pada pihak yang tepat.
Simak perbedaan status jalan di Indonesia berikut: