MOTOR Plus-Online.com - Polda Metro Jaya meresmikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile. Kamera tersebut terpasang di mobil patroli.
Saat ini baru ada 11 mobil unit ETLE Mobile. Mobil tersebut terpasang dua kamera yang menghadap kedepan dan belakang.
Kamera tersebut akan merekam pelaku pelanggaran lalu lintas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, launching ini merupakan tindak lanjut Kapolri untuk melakukan inovasi. Dimana Kapolri gencar memerintahkan agar meniadakan tilang manual dan mengganti menjadi tilang elektronik.
"Ini adalah bagian dari perintah Kapolri untuk terus melakukan transformasi pelayanan. Operasional, SDM guna mencapai Polri yang dipercaya publik, winning the heart inovasi tentunya objektif transparan humanis mudah-mudahan aplikasi ini bisa terus dikembangkan," kata Fadil.
Mirip seperti ETLE statis, ETLE Mobile hanya bisa merekam beberapa pelanggaran, berikut pelanggarannya:
Baca Juga: 11 Mobil ETLE Mobile Siap Beraksi di Jakarta, Diam-diam Foto Pengendara Motor Nakal
1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000
2. Berkendara sambil menggunakan gawai. Denda paling besarnya adalah Rp 750.000.