Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor 4 Daerah Ini Berakhir 31 Desember 2022, Denda Apa yang Dibebaskan?

By Ahmad Ridho, Rabu, 14 Desember 2022 | 09:16 WIB
Pemutihan pajak motor masih sampai 31 Desember 2022 cuma ada di 4 daerah ini, cepat diurus sekarang. (Warta Kota)

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor di empat daerah ini masih lama, berlaku sampai 31 Desember 2022 mendatang.

Lalu apa saja yang digratiskan atau denda apa yang dibebaskan di empat daerah tersebut?

Jangan tunggu lama-lama, program pemutihan pajak motor masih berlangsung.

Siapkan dokumen untuk pengurusan pajak motor seperti KTP, STNK dan BPKB.

Jangan lupa, walaupun ada beberapa denda dihapuskan tapi penunggak pajak motor wajib membawa uang.

Penunggak pajak motor hanya perlu membayar pokok pajaknya saja, sementara beberapa denda keterlambatan lainnya gratis atau dibebaskan.

Tercatat saat ini masih ada empat daerah yang masa berlaku program pemutihan pajak motor sampai akhir tahun 2022.

Harus diingat, setiap daerah memiliki program penghapusan denda yang berbeda-beda.

Baca Juga: Sisa 2 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor di DKI Jakarta, Apa Saja yang Enggak Perlu Dibayar?

Termasuk pemberian diskon untuk para penunggak pajak motor.