MOTOR Plus-Online.com - Tidak ada penindaka penilangan terhadap para pelanggar lalu lintas di kabupaten ini, praktis para oknum pemotor bakal sumringah?
Daerah yang tidak menerapkan penilangan tersebut yakni Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Lombok Timur sama sekali tidak menerapkan penilangan. Baik itu tilang manual ataupun ETLE.
Semenjak Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, pihaknya tidak lagi melakukan penilangan manual. Namun pihaknya juga tidak melakukan penilangan elektronik atau ETLE lantaran pra sarana yang belum memadahi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Donny Wira Setiawan.
"Betul tidak ada tilang, karena E-tilang masih ditinjau dan juga terkait dengan tilang manual bukan tidak ada, namun masih di evaluasi," ucapnya, (12/12/22).
Dia menyebut upaya saat ini lebih ditekankan pada peningkatan profesionalisme.
Hal ini untuk mencegah oknum polisi yang main mata saat memberi tilang ke pelanggar lalu lintas sembari menanti penerapan tilang elektronik dapat diberlakukan di Lombok Timur.
Selain pengadaan CCTV, pola tilang elektronik juga menggunakan ponsel pintar.