MOTOR Plus-online.com - Pemerintah akan memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp 8 juta dan mobil listrik Rp 80 juta.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Agus mengungkapkan, aturan itu sedang dalam tahap finalisasi dan menghitung, untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik.
"Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia," kata Agus dalam YouTube Sekretariat Presiden, (14/12/2022).
Agus menambahkan, bahwa pemberian insentif hanya akan berlaku untuk mobil listrik maupun motor listrik yang diproduksi di dalam negeri.
Diprediksi jumlah subsidi yang akan diberikan mulai dari Rp 5 juta untuk motor listrik dan mulai dari Rp 40 juta untuk mobil elektrifikasi.
"Ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta," ungkapnya.
"Untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta," ucap Agus.
Baca Juga: Motor Listrik Daymak Combat Asal Kanada, Bisa Ganti Mode Jadi Motor Salju!
"Juga untuk motor listrik yang baru tentu akan diberikan insentif nanti sekitar Rp 8 juta, sementara motor konversi menjadi motor listrik itu akan diberikan insentif sekitar Rp 5 juta," jelasnya.