Find Us On Social Media :

Polresta Bogor Belum Pasti Terapkan Ganjil Genap Kendaraan Saat Libur Nataru

By Erwan Hartawan, Kamis, 15 Desember 2022 | 21:15 WIB
Polresta Bogor belum bisa memastikan penerapan ganjil genap saat libur Nataru (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Polresta Bogor belum bisa memastikan penerapan ganjil genap kendaraan pada Libur Nataru. Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Porlesta Bogor, Kompol Galih Apria.

Menurutnya penerapan ganjil genap kendaraan masih tahap pertimbangan. Penerapan tergantung pada meningkat atau menurunnya penyebaran Covid-19 serta kepadatan lalu lintas jelang Natal dan Tahun Baru 2023.

“Pertimbangannya jika Covid-19 meningkat, mungkin pada saat akhir pekan bisa saja ganjil genap diterapkan,” ucap dia dikutip dari NTMC Polri.

Meski begitu, Polresta Bogor dipastikan akan mengerahkan 145 personil untuk memantau arus lalu lintas selama hari libur berlangsung. Ini mengingat Bogor pasti menjadi menjadi salah satu wilayah destinasi wisata selama hari libur.

Pada tahun ini saja tercatat pengunjung Kebun Raya Bogor bahkan mencapai 20.000 orang. Selain itu terdapat tempat wisata lain misalnya area Istana Bogor, Botani Square dan Mal BTM juga diprediksi akan ramai.

Tak ketinggalan jejeran pusat kuliner di Bogor yang diprediksi bakal diserbu pengunjung.

Makanya, Polresta Bogor akan melakukan Sistem satu arah berlaku mulai dari Tugu Kujang ke Jalan Otista, Jalan Ir H Juanda, Jalan Sempur, Jalan Pajajaran hingga kembali ke Tugu Kujang.

“Kami akan melihat perkembangannya. Saat ini masih normal, belum ada rencana ganjil genap. Tapi jika diperlukan menurut situasi dan kondisi maka kami akan terapkan ganjil genap,” jelas dia.

Baca Juga: Pemotor Harus Waspada Banjir Bandang Dan Longsor Di Semeru Jelang Libur Nataru

Ganjil genap saat ini masih berlaku seperti biasa setiap hari Jumat hingga Minggu mulai pukul 14:00 WIB. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan yang biasa terjadi di hari-hari tersebut.

Pada sejumlah ruas jalan juga berlaku sistem satu arah. Namun kebijakan ini bersifat situasional atau melihat terlebih dahulu kondisi lalu lintas saat itu.

Kebijakan ganjil genap sendiri diatur dalam Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Janjil genap tak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat namun juga untuk roda dua. Peratiran berlaku untuk kendaraan berkunjung ke arah Kota Bogor maupun yang akan keluar.