Find Us On Social Media :

Pemerintah Subsidi Pembelian Motor Listik Sebesar Rp 8 Juta, Tapi Ada Syaratnya

By Albi Arangga, Sabtu, 17 Desember 2022 | 18:10 WIB
Ilustrasi pemerintah kasih syarat buat dapat subsidi motor listrik. (Gridoto/ M Farhan)

MOTOR Plus-Online.com - Ada syarat dibalik subsidi pembelian motor listrik oleh pemerintah.

Syaratnya yakni motor listrik tersebut merupakan rakitan lokal. Atau bisa juga motor listrik yang akan di beli sudah punya pabrik di Indonesia.

Lalu untuk motor listrik yang statusnya masih Completely Bulit Up sampai saat ini masih belum bisa ditindaklanjuti. Hal ini lantaran belum banyak produsen motor listrik yang melakukan perakitan di Indonesia.

Pemberian insentif Rp 8 juta untuk pembelian motor listrik disampaikan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Untuk aturan pemberian insentif tersebut sudah masuk tahap finalisasi.

"Motor listrik yang baru tentu akan diberikan insentif nanti sekitar Rp 8 juta, sementara motor konversi menjadi motor listrik itu akan diberikan insentif sekitar Rp 5 juta rupiah,” ucap Agus Gumiwang dari Youtube Sekretariat Presiden, (14/12/22).

"Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang punya pabrik di Indonesia," kata Agus.

Ilustrasi motor listrik (Yuka S./MOTOR Plus)

Baca Juga: Harga Motor Listrik Gesits Kalau Dapat Subsidi Rp 8 Juta dari Pemerintah, Ini Faktanya

Saat ini, ada sejumlah motor listrik yang sudah resmi meluncur dan dijual di Indonesia.