MOTOR Plus-Online.com - Jangan pernah abai manakala brother dapat surat tilang elektronik dari kepolisian, berikut cara mengurusnya.
Kepolisian saat ini terus memaksimalkan ETLE sebagai langkah penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas.
Bahkan sudah ada beberapa fitur canggih yang tersemat pada sistem ETLE kali ini.
Tentu hal ini demi menambah keakuratan dalam menangkap para pelanggar lalu lintas.
Dengan ETLE, pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan telah menerima surat konfirmasi, maka wajib mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.
Setelah melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi, petugas akan menerbitkan surat tilang yang bisa dibayarkan secara online melalui BRI Virtual Account atau BRIVA, dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Mekanisme tilang elektronik atau ETLE terdiri dari lima tahapan, sebagai berikut:
Tahap 1
Secara otomatis perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Baca Juga: 5 Tahap Cara Mengurus Tilang Elektronik ETLE, Bikers Wajib Paham Nih