Find Us On Social Media :

Waspada Beli Spare Part Motor Copotan di Media Sosial, Modus Baru Maling Motor

By Erwan Hartawan, Selasa, 20 Desember 2022 | 08:45 WIB
Foto ilustrasi pencurian motor di Kota Bandar Lampung (GridOto.com)

MOTOR Plus-Online.com - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menemukan modus baru dalam pencurian motor. Di mana pelaku mempreteli spare part motor lalu menjualnya ke sosial media.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra juga berhasil mengamankan dua pelaku curanmor/

Kedua pelaku yakni FI (30) dan AR (28) telah puluhan kali berakhir di Kota Bandar Lampung.

"Kedua pelaku ini adalah TO (target operasi). Satu orang lainnya masih dalam pengejaran," kata Dennis dikutip dari Kompas.com.

Dennis juga menyebut jika pelaku telah melakukan pencurian di 50 TKP berbeda di Kota Bandar Lampung.

Dalam penangkapan, polisi berhasil menemukan lima unit kendaraan yang belum sempat dijual. Selain itu terdapat juga puluhan pelat kendaraan hingga beberapa bagian motor yang sudah dipreteli.

"Diduga barang bukti ini adalah hasil kejahatan," sambungnya.

Baca Juga: Bawa Motor Matic Honda BeAT, Pelaku Curanmor Dibuat Tak Bercelana setelah Tembak Satpam

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, keduanya hanya bermodal kunci T dalam melakukan aksi kejahatannya.

Setelah berhasil membawa kabur, barang curian tersebut dilakukan ke bengkel milik AR. tersangka selanjutkan bertugas untuk mempreteli motor tersebut.

"Harga dijual pelaku bervariasi mulai dari lima ratus ribu hingga jutaan rupiah. Oleh pelaku AR diperbaiki kembali dan dijual melalui media sosial Facebook," Dennis menjelaskan.

Pelaku FI dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Maling Motor Honda CRF150 di Karawang, Pelaku Apes Beli Bensin di Warung Ayah Korban

Sedangkan AR dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.