MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa syarat perpanjang SIM online menjelang libur natal dan tahun baru (nataru), mudah banget tinggal upload 6 berkas ini pakai HP.
Sebelum liburan nataru, cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), jangan sampai belum perpanjang SIM.
Apalagi layanan perpanjang SIM sekarang sudah semakin mudah, bisa diurus secara online.
Ada beberapa hal yang perlu brother ketahui terkait perpanjang SIM online, yuk disimak sampai habis.
Masa berlaku SIM kini berdasarkan tanggal penerbitan, bukan dari tanggal lahir pemilik.
Pastikan enggak telat perpanjang SIM meskipun hanya sehari dari jatuh tempo, sekalipun hanya lewat sehari saja.
Jangan sampai permohonan perpanjang SIM online ditolak, dan harus bikin SIM baru lagi.
Yup, brother harus melalui dan lulus ujian teori dan praktek supaya bisa mendapatkan SIM.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta 20 Desember 2022, Ingat Lagi Syarat Perpanjang SIM
Untuk perpanjang SIM online, brother bisa mempersiapkan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Selain aplikasi tersebut, ada juga sejumlah berkas yang diperlukan, yaitu:
- SIM lama
- E-KTP
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.
Lebih lengkap tentang prosedur perpanjang SIM online, brother bisa klik LINK INI.
Buat brother yang belum perpanjang SIM, jangan sampai telat apalagi lupa ya.