MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa pemutihan pajak motor di Sumatera Utara (Sumut) sisa 2 hari lagi, kalau cuek motor jadi bodong.
Program pemutihan pajak motor masih berlangsung dibeberapa daerah.
Ada yang sebentar lagi selesai, tapi disejumlah daerah lain pemutihan pajak motor masih sampai 31 Desember 2022 mendatang.
Kali ini, para penunggak pajak motor di Sumut harus sigap karena pemutihan pajak motor hanya tersisa 2 hari lagi.
Jangan sampai cuek tidak mengurus atau membayar pajak motor karena motor bisa jadi bodong.
Mulai tahun 2023 mendatang, pemilik motor yang tidak membayarkan pajak motornya selama dua tahun data kendaraan dihapus.
Dengan demikian, motor tidak bisa dipakai di jalan raya karena status surat-suratnya ilegal (bodong) setelah dihapus kepolisian.
Karena itu, mumpung masih ada 2 hari tersisa pemutihan pajak motor di Sumut harus dimanfaatkan para penunggak pajak motor.
Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Motor di Jakarta Diperpanjang, Pajak Parkir Sampai Pajak Hiburan Digratiskan
Pemutihan pajak motor di Sumut yang berakhir 22 Desember 2022 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.45/941/KPTS/2022 tertanggal 23 November 2022, yang sebelumnya program itu dibuka mulai 6 September-30 November 2022.
Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Achmad Fadly mengatakan program pemutihan PKB tersebut meliputi periode perpanjangan pendaftaran sampai 22 Desember 2022 dan periode pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2022.