MOTOR Plus-Online.com - Ingat pemutihan pajak kendaraan Jakarta akan berakhir 3 hari lagi. Para penunggak pajak jangan sampai terlewat.
Sebelumnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta hanya memberikan pemutihan hingga 15 Desember 2022. Namun akhirnya diperpanjang hingga 23 Desember 2022.
Keputusan tersebut sesuai dengan SK Kaban Bapenda DKI Jakarta Nomor 2202 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa program penghapusan sanksi ini bisa dimanfaatkan lewat Samsat Induk.
"Jadi yang belum menunaikan pajak, segera untuk menunaikan kewajibannya sekarang," tulis keterangan resmi Bapenda DKI Jakarta lewat akun Instagram, Selasa (20/12/2022).
Diperpanjangnya masa pemutihan pajak kendaraan disebabkan minat masyarakat yang masih kurang. Makanya diharapkan perpanjang ini mampu mendorong masyarakat untuk membayar pajak.
"Hingga tanggal 15 Desember 2022, masih banyak masyarakat yang belum selesai dalam pengurusan pajak, padahal masyarakat tersebut sudah berharap untuk mendapatkan penghapusan sanksi," sambung keterangan tersebut.
Alhasil Bapenda DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk memperpanjang waktu penghapusan sanksi pajak daerah seperti tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta nomor 2203 tahun 2022.
Jadi bagi wajib pajak yang tertinggal atau terlewat dalam masa masa penghapusan sanksi pajak daerah sebelumnya, masih mendapat kesempatan hingga akhir pekan ini, 23 Desember 2022 untuk mendapatkan penghapusan sanksi.
Baca Juga: Nangis Berjamaah Pajak STNK Mati 2 Tahun akan Diblokir Tinggal Menghitung Hari, Pemutihan Mau Habis