MOTOR Plus-online.com - Ada 2 alasan data STNK motor dihapus, bukan cuma karena tidak bayar pajak motor selama dua tahun.
Aturan penghapusan data STNK motor akan diberlakukan mulai tahun 2023.
Hal ini merupakan ancaman untuk penunggak pajak motor atau pemilik motor yang lalai membayar pajak kendaraannya.
Jika selama dua tahun tidak membayar pajak, data STNK motor langsung dihapus dan motor jadi bodong.
Dengan demikian motor jadi ilegal atau bodong karena STNK dan BPKB tidak sah.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mensosialisasikan aturan penghapusan data STNK motor dan mulai berlaku tahun depan.
Rencana penghapusan data STNK motor oleh Korlantas Polri mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Regulasi penghapusan data STNK motor atau mobil sudah ada di dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," tegas Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantybudi, seperti dikutip dari NTMC Polri.
Baca Juga: Untung Rugi Pajak STNK Mati 2 Tahun Data Dihapus Pemilik Kendaraan Diuntungkan atau Dirugikan
Ternyata ada dua penyebab yang harus diketahui pemotor ketika data STNK kendaraan dihapus.