MOTOR Plus-online.com - Pemotor pelanggar lalu lintas waspada, sudah 20 daerah di Indonesia yang dipasang kamera tilang elektronik (ETLE).
Tilang elektronik resmi diberlakukan setelah tilang manual dihapuskan.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi menginstruksikan penghapusan tulang manual dengan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforecement).
Instruksi larangan tilang manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.
Korlantas Polri saat ini sudah mengoptimalkan kamera ETLE statis (terpasang di jalan) maupun mobil (pakai kamera HP) untuk menghindari terjadinya pungutan liar terhadap pelanggar lalu lintas.
Penerapan aturan tilang elektronik secara nasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran atau disiplin berkendara di masyarakat.
Tidak hanya masyarakat, oknum polisi yang melakukan pelanggaran lalu lintas juga akan ditindak.
Baca Juga: Nekat Abaikan Surat Tilang Elektronik, Ini yang Akan Terjadi
Tilang elektronik tidak hanya merekam pelanggaran lalu lintas di jalan, tapi kelengkapan surat (SIM dan STNK) serta helm yang sering dilupakan pemotor.