Find Us On Social Media :

Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Gimana Nasib Pemilik SIM Yang Habis Tanggal 24, 25, 30, 31 Desember?

By Indra Fikri, Minggu, 25 Desember 2022 | 10:00 WIB
Foto ilustrasi SIM keliling. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Ada libur Natal dan Tahun Baru 2023, bagaimana nasib pemilik SIM yang masa berlakunya habis tanggal 24, 25, 30, 31 Desember?

Berdasarkan informasi terbaru dari Polda Metro Jaya, untuk warga yang SIM-nya habis pada tanggal 24 dan 25 Desember 2022 masih bisa mengurus pada tanggal 26 Desember dengan mekanisme perpanjangan.

Jadi, tidak akan disuruh membuat SIM ulang bagi yang masa berlakunya habis pada 24-25 Desember 2022.

Informasi ini dikutip dari akun instagram resmi @TMCPoldaMetro Jaya, Minggu (25/12/2022).

Begitupun untuk bikers yang masa berlaku SIM-nya habis pada 30 dan 31 Desember 2022, dapat mengurus perpanjangan SIM pada Senin, (2/1/2023).

Dengan begitu, jika bikers tidak langsuiung melakukan perpanjangan pada tanggal yang sudah ditentukan maka harus membuat SIM baru lagi.

Informasi resmi Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan, layanan SIM Keliling Jakarta, Satpas SIM Daan Mogot, dan Gerai SIM kembali buka pada Senin 26 Desember 2022 dan Senin 2 Januari 2023.

"Hari Sabtu-Minggu 24-25 Desember layanan SIM diliburkan dan buka kembali Senin 26 Desember. Sabtu-Minggu 31 Desember-1 Januari layanan SIM diliburkan dan buka kembali 2 Januari 2023," bunya pengumuman Ditlantas PMJ.

Baca Juga: Syarat Daftar Jadi Driver Ojol Maxim 2022, Punya Motor dan HP Android

Berikut ini lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling di Jakarta dan sekitarnya yang akan buka pada 26 Desember serta 2 Januari 2023.

Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai-gerai SIM yang ada di pusat perbelanjaan, seperti: