Find Us On Social Media :

Bikin Ngelus Dada, STNK Motor Sudah Dihapus Tidak Bisa Registrasi Ulang dan Terancam Disita Polisi

By Ahmad Ridho, Selasa, 27 Desember 2022 | 14:37 WIB
Waspada data STNK dihapus jadi motor bodong jika tidak bayar pajak selama dua tahun setelah pajak 5 tahunan habis. (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap motor yang sudah dihapus data STNK tidak bisa registrasi ulang dan terancam disita polisi.

Aturan penghapusan data STNK motor akan berlaku mulai 2023.

Motor yang sudah dihapus data STNK-nya, terancam akan disita polisi.

Polisi akan menyita motor karena dianggap motor bodong alias ilegal akibat surat kendaraan (STNK dan BPKB) tidak berlaku lagi.

Para penunggak pajak motor harus segera mengurus pembayaran pajak motornya jika data STNK tidak ingin dihapus.

Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantybudi menghimbau agar para pemilik kendaraan (motor dan mobil) masih diberi kesempatan membayar pajak melalui program pemutihan pajak motor yang masih berlangsung.

Sumber hukum penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak motor mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tengang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perlu diketahui, penghapusan data STNK kendaraan bermotor akan dilakukan jika masa berlaku STNK 5 tahunan sudah habis dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut.

Baca Juga: Sudah Lama Punya Motor Baru Tahu Kenapa Disebut Pemutihan Pajak Motor, Semua Gratis?

Setelah dua tahun berturut-turut tidak diperpanjang, data registrasi dan identifikasi di STNK motor akan dihapus atau diblokir permanen.

Tindakan tegas pemerintah bersama kepolisian menghapus data STNK motor diharapkan bisa membantu menyelesaikan masalah kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraannya.

Lalu muncul kabar kalau data STNK motor sudah dihapus apakah bisa diperpanjang atau registrasi ulang.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa motor yang data STNK-nya sudah dihapus dan jadi bodong tidak bisa registrasi ulang.

Motor akan bodong dan tidak bisa diperjual belikan karena surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB) tidak sah.

"Enggak bisa (registrasi ulang atau perpanjang, setelah STNK mati). Sudah dihapus datanya," tegas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Yusri Yunus melanjutkan kalau selama ini ada berbagai  keringanan yang diberikan kepada pemilik kendaraan sebelum data STNK benar-benar dihapus.

Salah satunya digelarnya program pemutihan pajak motor yang masih ada di beberapa daerah di Indonesia.

Baca Juga: Bodong Permanen atau Bisa Daftar Ulang Jika STNK Mati 2 Tahun Diblokir di 2023 Cek Agar Tak Menyesal

Setelah data STNK mati selama 5 tahun ditambah tidak bayar pajak setelah 2 tahun, masih ada peringatan diberikan untuk pemilik kendaraan sebelum datanya benar-benar hilang.

Kemudian terkait pemberitaan bahwa polisi akan menyita kendaraan yang mati STNK, Yusri menegaskan bahwa yang akan dilakukan adalah penghapusan data STNK, bukan menyita kendaraan.

"Bukan disita. Dihapus datanya. Kalau dihapus bagaimana? Berarti, kendaraan jadi bodong," tutupnya.