Find Us On Social Media :

Berapa Lama Proses Pemutihan Pajak Motor, Waspada Motor Jadi Bodong Susah Dijual

By Ahmad Ridho, Rabu, 28 Desember 2022 | 13:11 WIB
Cek fisik motor khusus untuk balik nama kendaraannya di tempat yang sudah disediakan di Samsat. (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com -  Berapa lama proses pemutihan pajak motor dan apa saja dokumen yang harus dibawa.

Jika diabaikan, motor akan jadi bodong karena data kendaraan pada STNK dihapus.

Penghapusan data STNK motor dilakukan karena tidak membayar pajak motor selama lima tahun (ganti pelat nomor) dan tidak memperpanjang pajak motor selama dua tahun berturut-turut.

Pemilik motor banyak yang bingung memanfaatkan program pemutihan pajak motor.

Tahun ini, masih ada empat daerah yang mengadakan pemutihan pajak motor sampai akhir tahun 2022.

Penunggak pajak motor mendapat ampunan di program pemutihan pajak motor tahun ini.

Pada program pemutihan pajak motor, penunggak pajak motor dibebaskan (gratis) denda pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Tidak sedikit penunggak pajak motor yang malas mengurus pembayaran pajak motornya di program pemutihan pajak motor karena alasan waktu dan biaya.

Baca Juga: Sudah Lama Punya Motor Baru Tahu Kenapa Disebut Pemutihan Pajak Motor, Semua Gratis?

Para penunggak pajak hanya perlu membayar pokok pajak sesuai dengan berapa lama yang belum dibayarkan.

Sementara denda keterlambatan pembayaran pajak motor termasuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) digratiskan.

Lalu sebenarnya berapa lama proses pemutihan pajak motor?

Sebelum ikut pemutihan pajak motor, pemilik kendaraan wajib mempersiapkan dokumen atau persyaratannya.

Siapkan uang untuk membayar pokok pajak dan ketahui seberapa lama proses pemutihan pajak motor.

Pemutihan pajak motor memakan waktu 2-4 jam tergantung kelengkapan dokumen dan motor atau mobil yang dibawa ke Samsat untuk proses pembayaran pajak.

Proses pemutihan pajak motor bisa lama bahkan sampai satu hari penuh jika dokumen atau persyaratan kurang lengkap.

Berikut langkah-langkah atau proses pemutihan pajak motor di Samsat:

Baca Juga: Bodong Permanen atau Bisa Daftar Ulang Jika STNK Mati 2 Tahun Diblokir di 2023 Cek Agar Tak Menyesal

1. Datang ke Samsat membawa dokumen (KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli) yang dimasukan ke dalam map dan membawa kendaraan yang akan diurus pajaknya.

2. Cek fisik motor khusus untuk yang akan balik nama kendaraannya di tempat yang sudah disediakan di Samsat. Kemudian setelah cek fisik, pemilik motor diberikan lembaran hasil gesek nomor mesin dan nomor rangka.

Kemudian hasil cek fisik diserahkan ke loket pengesahan dilengkapi dengan dokumen yang sudah disiapkan dari rumah.

Hasil pengesahan cek fisik motor dan kwitansi pembelian motor difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai balik nama di Samsat.

3. Balik Nama dilakukan di loket pendaftaran yang ada di Samsat dan siapkan KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik dan kwitansi pembelian motor serta materai Rp 10.000.

4. Bayar pajak motor, setelah proses cek fisik motor dan balik nama kemudian disatukan di dalam map dan menuju ke loket pembayaran pajak sesuai dengan besaran yang tertera.

5. Setelah melunasi pembayaran pajak motor sesuai dengan nomimal yang harus dibayarkan, pemilik motor tinggal menunggu proses pencetakan STNK baru (ganti nama) menjadi nama pemilik baru.

Bayar pajak motor tahunan wajib dilakukan pemilik motor.

Nekat tidak bayar pajak motor selama lima tahun barengan dengan masa berlaku pelat nomor dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut, data STNK motor akan dihapus.

Data STNK motor yang sudah dihapus tidak bisa diregistrasi ulang dan motor jadi bodong.

Motor yang sudah bodong (ilegal) tidak akan laku dijual karena surat-suratnya (STNK dan BPKB) tidak sah.