Find Us On Social Media :

Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Online, Bayar Rp 75 Ribu Tinggal Tunggu SIM Dikirim?

By Galih Setiadi, Rabu, 28 Desember 2022 | 13:15 WIB
Foto ilustrasi Digital Korlantas Polri. Cek biaya dan syarat perpanjang SIM online terbaru. (Instagram.com/digitalkorlantas)

MOTOR Plus-online.com - Kabar penting buat bikers, cek biaya dan syarat perpanjang SIM online terbaru, benarkah bayar Rp 75 ribu tinggal menunggu SIM dikirim ke rumah?

Sebelum menikmati malam tahun baru, pastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya tetap aktif.

Jangan sampai lupa perpanjang SIM kalau masa berlakunya sudah hampir habis, bisa mengurusnya secara online.

Dengan perpanjang SIM online, brother enggak perlu ke kantor Satpas SIM lagi.

Perlu brother perhatikan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak diterbitkan.

Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Dalam surat tersebut, tertulis masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung pada tanggal pencetakan SIM.

Pastikan enggak telat perpanjang SIM walaupun cuma sehari, atau bakal disuruh bikin SIM baru lagi.

Baca Juga: Perpanjangan SIM Libur Selama Nataru 2023 Simak Jadwal Baru, Syarat dan Biaya Memperpanjangnya

Buat perpanjang SIM online, ada sejumlah berkas yang harus brothr persiapkan.