MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor 2022 masih tersisa tiga hari lagi, nyesel malas bayar pajak motor jadi bodong.
Manfaatkan program pemutihan pajak motor 2022 yang masih berlaku tiga hari ke depan.
Para penunggak pajak motor was-was karena akan diberlakukan aturan baru mulai tahun 2023.
Motor yang pajaknya tidak dibayarkan selama dua tahun terancam dihapus data STNK-nya.
Motor jadi bodong (ilegal) karena STNK sudah tidak berlaku lagi.
Penghapusan data STNK untuk motor yang menunggak pajak selama dua tahun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Motor atau mobil yang data STNK-nya sudah dihapus tidak bisa diregistrasi ulang.
Motor dan mobil akan menjadi ilegal (bodong) dan tidak bisa lagi dipakai di jalan raya.
Baca Juga: Berapa Lama Proses Pemutihan Pajak Motor, Waspada Motor Jadi Bodong Susah Dijual
Agar terhindar dari penghapusan data STNK, pemilik motor dan mobil harus taat membayar pajak kendaraan.