MOTOR Plus-online.com - Jangan bingung cepat ke Bank terdekat untuk ambil kelebihan bayar denda tilang elektronik.
Pemotor tidak bisa lagi ugal-ugalan karena disetiap titik jalan sudah dipasang kamera ETLE.
Kamera ETLE merekam pemotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Motor yang melanggar akan direkam bagian pelat nomor untuk identifikasi dan surat tilang dikirim sesuai alamat.
Pemotor yang melanggar lalu lintas tidak bisa berkutik lagi dan harus membayar denda sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
Tilang elektronik resmi menggantikan tilang manual (razia gabungan) sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menginstruksikan Korlantas Polri untuk menghapus tilang manual dan diganti dengan tilang elektronik atau ETLE.
Kapolri melalui jajarannya akan fokus pada penilangan elektronik di jalan raya.
Baca Juga: Begini Cara Kerja Tilang Elektronik, 20 Daerah Sudah Dipasang Kamera ETLE
Instruksi Kapolri ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 pada bulan Oktober 2022 lalu.