MOTOR Plus-online.com - Mulai tahun 2023 akan diimplementasikan penghapusan data kendaraan STNK mati 2 tahun berturut-turut.
STNK mati 2 tahun data dihapus jadi bodong permanen atau bisa registrasi ulang cek penjelasan berikut agar paham.
Penunggak pajak kendaraan dengan STNK mati 2 tahun berturut harap waspada memasuki 2023.
Pada tahun 2023 akan segera dilakukan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak STNK mati 2 tahun berturut.
Data kendaraan dihapus jika masa berlaku STNK 5 tahun telah habis tiak diperpanjang dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut.
Kesiapan penghapusan data kendaraan STNK mati 2 tahun disampaikan Agus Fatoni, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
"Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," terang Agus Fatoni kepada di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
Jika STNK mati 2 tahun berturut tidak diperpanjang data registrasi dan identifikasi kendaraan dihapus, sehinga diblokir dan jadi bodong permanen.
Baca Juga: Untung Rugi Pajak STNK Mati 2 Tahun Data Dihapus Pemilik Kendaraan Diuntungkan atau Dirugikan