MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor 2022 berakhir besok, jangan sampai motor jadi bodong karena data STNK dihapus.
Program pemutihan pajak motor masih berlangsung dibeberapa daerah.
Penunggak pajak motor diberikan ampunan dengan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Jika cuek atau tidak juga mengurus pembayaran pajak motor, maka data kendaraan (STNK) dihapus dan mtoor jadi bodong.
Yang bikin tambah menyesal, motor yang data STNK-nya sudah dihapus tidak bisa diregistrasi ulang.
Motor tidak bisa dibawa ke jalan raya dan hanya jadi pajangan di rumah karena lalai bayar pajak.
Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantybudi mewanti-wanti pemilik motor agar menyelesaikan pembayaran pajak motornya.
pemotor bisa membayar pajak melalui program pemutihan pajak motor yang masih berlangsung.
Sumber hukum penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak motor mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tengang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.