Find Us On Social Media :

Cara Mudah Menghitung Kredit Motor Baru, Perhatikan 3 Hal Ini

By Erwan Hartawan, Jumat, 30 Desember 2022 | 20:55 WIB
Ilustrasi cara mengitung kredit motor (Dok AHM)

MOTOR Plus-Online.com - Pembelian secara kredit saat ini banyak dipilih oleh masyarakat. Terlebih terdapat anyak sekali perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor roda dua.

Selain itu persyaratan kredit yang cukup mudah membuat masyarakat makin tertarik.

Namun harus tau ada beberapa hal yang harus diingat saat mengajukan pengajuan kredit motor baru.

1. Pahami DP,  Tenor dan Bunga

Terdapat beberapa istilah yang muncul terkait dengan kredit motor adalah DP, tenor, dan juga bunga kredit.

DP sendiri merupakan singkatan dari down payment atau uang muka.

Ini merupakan biaya yang dibayarkan pertama kali sebagai tanda jadi bahwa kamu berniat membeli motor.

Untuk besaran DP sendiri berbeda-beda tiap dealer.

Hanya saja, biasanya tidak lebih dari 30% dari total harga motor. Jadi, katakanlah motor A dihargai Rp30 juta, maka DP yang perlu dibayarkan adalah Rp9 juta.

Kemudian, ada tenor yang berarti periode pembayaran cicilan. Kalau kamu memilih tenor 12 bulan, maka cicilan akan berjalan selama 12 bulan.