MOTOR Plus-online.com - Pejabat pemerintahan banyak yang menggunakan pelat nomor RF atau keperluan dinas.
Mau seperti pejabar, warga sipil juga bisa pesan pelat nomor RF di kendaraan ketahui syarat dan tarifnya agar jelas.
Menggunakan pelat nomor RF punya sejumlah fasilitas karena diberikan negara kepada instansi atau pejabat tertentu.
Dalam peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RF digunakan untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil.
Pelat RF yang digunakan sebagai pelat nomor khusus harus diikuti empat angka dengan angka depan '1' sebagai penunjuk kendaraan milik pejabat.
Meski begitu, masyarakat umum juga bisa menggunakan nomor polisi berakhiran RF dan memiliki empat angka dengan syarat tak diawali angka satu di depannya.
Contoh pelat nopol B 2139 RFS.
Selain itu, masyarakat juga harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tergantung kombinasi angka dan huruf yang dipilih.
Baca Juga: Sikap Bikers saat Temui Kendaraan Pelat Nomor RF Paksa Minta Jalan
Baca Juga: Arogan Lagi Pengendara Pelat Nomor RF Bawa-bawa Komandan Lebih Penting dari Kapolri dan Presiden