MOTOR Plus-Online.com - Asyik SIM mati pada akhir tahun 2022 masih bisa diperpanjang.
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi terhadap pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Tahun Baru 2023.
Biasanya, SIM yang mati meski hanya satu hari tetap tidak bisa dipepanjang.
Artinya para pemilik SIM harus melakukan proses penerbitan SIM baru.
Namun, seperti dikutip akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, ada dispensasi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
Masyarakat yang SIM-nya mati tepat pada libur Tahun Baru 2023 masih bisa melakukan mekanisme perpanjangan SIM.
Artinya, pemilik SIM tersebut tidak perlu melakukan ujian praktik dan tertulis lagi.
Adapun syarat SIM tersebut kedaluwarsa pada tanggal 31 Desember 2022 atau 1 Januari 2023.
Baca Juga: Canggih, Motor Bodong dan Pemotor Tidak Punya SIM Bisa Ketahuan Kamera Tilang Elektronik
SIM yang mati pada 31 Desember 2022-1 Januari 2023 harus diperpanjang pada hari ini, Senin 2 Januari 2023.